Just another free Blogger theme

25/05/24

Foto: Dok STEI SEBI

sebi1daily.blogspot.com, Bekasi - Himpunan Mahasiswa Ikatan Talaqqi Fiqh Muamalah (HIMA IKTAFI), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok menyelenggarakan acara seminar HES INSIGHT ke-5 dengan mengusung tema “Bahaya Judi Online dalam Perspektif Hukum”. Kegiatan ini diselenggarakan perdana di kampus SEBI 2, Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/5/2024).

"Akhir-akhir ini kasus perjudian marak terjadi ditengah masyarakat indonesia, hal inilah membuat kami resah dan prihatin sebagai mahasiswa yang belajar hukum untuk menyelenggarakan acara ini. Target utama yaitu mahasiswa yang sekiranya terlibat dalam permainan judi online". ujar ketua umum HIMA IKTAFI, M. Taqy Wardana dalam rilis yang diterima sebi1daily.blogspot.com.

ia menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan ini tidak lain adalah untuk membangun kesadaran tentang dampak negatif judi online, baik dari segi hukum, sosial maupun ekonomi. "Selain itu diharapkan juga dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang regulasi dan sanksi hukum terkait judi online berdasarkan hukum positif di indonesia". ujarnya



Materi disampaikan oleh Bapak Poernomo Agus Soelistyo, SH., MBA., CIL, CRA sebagai praktisi advokat sekaligus dosen hukum kebanggaan jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI.   

Poernomo mengemukakan, di era digital saat ini, judi online telah menjadi salah satu tantangan serius bagi masyarakat indonesia, khususnya generasi muda. “perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini mempermudah akses ke berbagai jenis permainan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Meskipun menarik, judi online sendiri membawa dampak negative ” papar Bapak Poernomo

Ia menambahkan, judi online marak akibat beberapa faktor yang mempengaruhinya terutama dari sisi hukum. "Dilihat dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online ternyata belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial terhadap masyarakat. ujarnya

Poernomo, juga menegaskan setidaknya ada 5 faktor besar yang mempengaruhi penegakan hukum akan judi online yaitu :

1. Faktor Kaidah Hukum;

2. Faktor Penegak Hukum;

3. Faktor Sarana Pendukung Penegakan Hukum;

4. Faktor Masyarakat; dan

5. Faktor Kebudayaan.

Suasana kegiatan tersebut sangat meriah. Hal itu terlihat antusiasme hadirin yang berjumlah sekitar 150 orang. Seminar tersebut juga diikuti oleh mahasiswa HES STEI SEBI kelas karyawan secara online.

Kegiatan ini turut menghadirkan bapak Rio Erismen Armen selaku ketua program studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STEI SEBI. Dalam sambutannya bapak Rio menyampaikan apresiasi luar biasa untuk seluruh peserta, khususnya panitia atas terselenggaranya HES INSIGHT ini dengan baik dan khidmat.  

Diakhir kata sambutannya, Rio juga menyampaikan “peran kita kedepan yang akan diambil dalam aspek kebudayaan soal perjudian bisa bertahap kita pangkas (kurangi) bahkan hilang.”

Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan doa dan harapan semoga dengan menyelenggarakan kegiatan ini, HIMA dapat memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan dan penanganan masalah judi online dikalangan mahasiswa dan masyarakat luas.

 



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar